komunikasulut.com – Wakil WaliKota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH (29/6/22) mengahadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Dalam paripurna, di pimpin ketua DPRD Meidy Makalalag, wakil ketua DPRD Herdg Korompot, dan turut di hadiri para kepala OPD Pemkot Kotamobagu.
Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.
Nayodo mengatakan, berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah Kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali menjadi opini wajar tanpa pengecualian, berhasil diraih secara berturut-turut,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela