komunikasulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Sulawesi Utara lewat anggota Komisioner Donny Rumagit mengimbau Partai Politik (Parpol) untuk tidak menerima mahar politik menjelang pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah, Kamis (25/7/2024).
Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut menekankan Parpol agar tidak membuat surat rekomendasi atas dasar mahar politik
“Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik khususnya yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara,” jelasnya.
Peraturan mengenai mahar politik tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015. Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang.
Rumagit juga mengungkapkan sanksi jika bawaslu mendapati ada Parpol yang melenggangkan calon yang ingin mendapatkan kendaraan dengan cara memberikan uang.
“Dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” ujarnya.
Selain itu ada juga sanksi pidana, “Dimana anggota Parpol atau anggota gabungan Parpol yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” papar Donny.
Terakhir, PIC Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut berharap semua masyarakat dan stakeholder terkait peka dalam pengawasan mahar politik untuk calon mendapatkan perahu untuk berlayar.
“Saya berharap partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut”, Tutup Komisioner Bawaslu Sulut.
Oleh: Yeremia Turangan