Bawaslu Sulut Dapati Ketidakpatuhan Petugas Pantarlih Selama Lakukan Coklit

komunikasulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara menemukan berbagai ketidakpatuhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Ini didapati Bawaslu Sulut dalam rentang waktu Minggu (12/2/2023) sampai Minggu (19/2/2023). Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Awaluddin Umbola mengungkapkan rinciannya.

“Bawaslu telah melakukan pengawasan di 5.092 TPS, di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut. Ini demi memastikan proses Coklit sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,” ujar Awaludin melalui rilis resmi Bawaslu Sulut, Sabtu (4/3/2023).

Berikut ini adalah sejumlah ketidakpatuhan petugas Pantarlih yang ditemukan bawaslu pada proses Coklit:

Pertama, adanya 257 Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK. Walaupun tidak tertuang secara rinci, salinan SK menjadi dasar memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS dan juga terdapat 13 petugas Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK.

Kedua, pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dilakukan oleh 26 petugas pantarlih.

Ketiga, terdapat 29 petugas pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. Perlakuan tersebut dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, adanya 28 Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kelima, terdapat 33 Pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

Keenam, 28 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Ketujuh, 29 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP elektronik, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP elektronik.

Kedelapan, sebanyak 31 Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. (*)

Pos terkait