KOMUNIKASULUT.COM – Salah satu ahli waris Johakim Bernad Lasut sebagai pihak yang mengklaim bahwa mereka merupakan pemilik sebagian besar tanah yang berada di Distrik Aris (Ares) yang berada di Kecamatan Paldua Kota Manado dan sebagian lagi masuk wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, akan mengambil kembali seluruh tanah secara bertahap yang merupakan milik Bernad Lasut.
Sunny Mantiri, salah satu ahli waris Johakim Bernad Lasut menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan kembali mengambil alih tanah yang saat ini telah dibangun jalan masuk perumahan Green hill karena diklami merupakan milik keluarga Johakim Bernad Lasut. Dan langkah yang akan dilakukan yaitu menutup jalan masuk perumahan.
Dijelaskan Sunny, Johakim Bernad Lasut memiliki 7 anak yang diantaranya hukum besar pertama Distrik Aris yaitu Samuel Bernad (SB) Lasut dan hukum besar kedua Welhemus Bernad (WB) Lasut yang merupakan ayah dari Catarina Lasut yang menikah dengan Julian Mantiri. Pernikahan Catarina dan Julian memperoleh 7 anak diantaranya HWT Mantiri (anak ketiga) yang memiliki anak yakni David JFS Mantiri (anak keempat) dan merupakan ayah dari Sunny Mantiri.
Sunny pun mempertegas, tanah-tanah di wilayah Ringroad yang saat ini sudah diklaim banyak pihak merupakan milik SB Lasut dan WB Lasut. Menurut Sunny, dahulunya pemerintah Desa Maumbi mengklaim bahwa sebagian tanah yang berada di Ring Road, salah satunya tanah yang saat ini jalan menuju perumahan Green Hill, masuk wilayah pemerintahan Desa Maumbi. Dan oknum Hukum Tua berinisial AE menjual tanah itu kepada oknum purnawirawan TNI AD bintang dua berinisial EM.
Pihak ahli waris pernah mendatangi PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) selaku pengembang perumahan Green Hill, saat pembangunan baru dilakukan pematangan lahan (cutting) dan penataan jalur drainase yang diterima langsung oleh salah satu pimpinan PT SKPC saat itu yaitu Maxi Mandagi yang menyatakan bahwa tanah itu dibeli dari keluarga EM.
“Pak torang klaim ini tanah milik kami. Dan kata Pak Maxi saat itu katakan, karena ini perusahaan maka perlu dibuktikan dengan sertifikat. Jadi, Pak Maxi saat itu memberikan uang 10 juta untuk operasional dan biaya pembuatan sertifikat. Dan saat itu ayah kami bersama Alfon Once Saleh menandatangani surat kesepakatan bersama dan menyerahkan sebuah sertifikat milik Alfons sebagai jaminan dari uang 10 juta itu. Karena saat itu tidak membawa kacamata, maka setelah sampai di rumah, ayah kami kembali membaca surat kesepakatan itu. Dan ternyata pihak pengembang hanya memberikan waktu 2 bulan untuk mengurus sertifikat. Dan apabila tidak selesai, maka sertifikat tanah yang menjadi jaminan akan dijual oleh mereka dan kelebihannya dikembalikan. Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa luas tanah sebesar 1000 meter persegi hanya dihargakan sebesar 50juta. Jelas ayah kami merasa keberatan. Tiga minggunya bersama Alfon Once Saleh sekaligus menjadi saksi mengembalikan uang 10 juta dan mengambil kembali sertifikat yang dijaminkan,” kata Sunny.
Lanjut dia, di tahun 2011, sebanyak tiga kali dirinya mendatangi PT SKPC. Dan Maxi Mandagi yang menerimanya di pos keamanan, tapi tidak terjadi kesepakatan, bahkan dirinya diusir secara halus.
“Pada intinya kami pihak keturunan Lasut memiliki bukti yang akurat. Dan sementara pihak yang mengklaim pemilik tanah yaitu keluarga EM dengan bukti sertifikat, setelah ditelisik, ternyata tanah yang dimaksud dalam sertifikat berada di Desa Sukur Airmadidi dan bukan disitu. Jadi pihak PT SKPC yang menyatakan membeli tanah tersebut dari keluarga EM, salah lokasi tanah. Bukti lain dari kami sebagai pemilik tanah, disamping jalan masuk perumahan Greend Hill terdapat bangunan milik Hengki Siswanto (telah dijual kembali) dan tanah Robert Wongkar. Tanah itu dibeli dari Alm David JFS Mantiri, suami dari Catarina Lasut (ayah dan ibu Sunny) pada tahun 2008 dan 2009. Karena alas hak dan sejarah tanah lengkap ada kepada kami,” bebernya.
Dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang dimiliki keluarganya sebagai ahli waris Johakim Bernad Lasut, maka pihaknya akan mengambil langkah menutup akses jalan masuk ke perumahan Greend Hill dan akan menempuh upaya hukum.
“Kami tidak melakukan upaya hukum sejak dulu, karena ayah kami sakit struk dan meninggal 2015. Jadi dalam waktu dekat kami akan segera menutup jalan masuk ke perumahan Green Hill, karena tanah itu milik kami dengan bukti surat ahli walis, peta garisan tanah yang diterbitkan sejak Tahun 1922, diperbaharui 1938 dan terakhir 1946, serta keterangan saksi-saksi yang masih hidup,” serunya.
Sementara itu, pihak PT SKPC belum berhasil dimintai konfirmasi terkait pemberitaan ini. (*/Pemred)