komunikasulut.com – Berikut ini Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 5 (Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara), Sabtu (24/2/2024) sore, untuk Partai Demokrat.
Berdasarkan update data yang diakses awak media dari website KPU pada Sabtu sore, hingga Kamis 22 Februari 2024 pukul 21:00:00 Wita progres suara yang masuk masih sekitar 70.26 persen atau 789 TPS dari 1123 TPS.
Menurut hasil hitung sementara perolehan suara caleg DPRD Sulut dapil Minsel Mitra Partai Demokrat, Billy Lombok teratas. Sementara posisi kedua dan ketiga masing-masing diisi Stenly Tjanggulung dan Johny Sumual.
Dari data di website KPU diketahui, Partai Demokrat di dapil Sulawesi Utara 5 untuk sementara mendapat perolehan jumlah suara sah 656 serta jumlah suara sah parpol dan calon 15.631 atau 13.12 persen.
Berikut daftar perolehan sementara caleg DPRD Provinsi dapil Sulawesi Utara 5 untuk Partai Demokrat, mulai dari suara yang terbanyak.
- Billy Lombok, SH, 7.448 suara.
- Stenly Tjanggulung, 3.961 suara.
- Johny Ramly Markus Sumual, 2.255 suara.
- Drs Helmy Bachdar, 682 suara.
- Detty Likuayang, 459 suara.
- Yunitha Enggelitha Winokan, 254 suara.
- Detty Likuayang, 459 suara.
- Yunitha Enggelitha Winokan, 254 suara.
Data ini diambil dari update website pemilu2024.kpu.go.id, Versi: 22 Feb 2024 21:00:00 Progress: 789 dari 1123 TPS (70.26 persen).
Hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU. Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
- KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. (*)