BSI Kotamobagu Hadiri Sosialiasi Kelompok Tani Nusantara Sukses Makmur

komunikasulut.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) Kotamobagu menghadiri sosialiasi untuk para petani jagung yang di gagas oleh Koperasi Produsen Nusantara Motobatu moonow makmur sejahtera desa togid kecamatan Tutuyan bekerja sama dengan kelompok usaha tani Nusantara sukses makmur, bertempat di kantor Desa Togid Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim, Rabu (15/5/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,
kelompok Tani Investor dari jakarta, pimpinan BSI Kotamobagu beserta jajaran, dan para peserta tani di enam kecamatan se Boltim.

Pimpinan BSI Kotamobagu Baso Adil H Karim menjelaskan, kehadiran BSI terkait dengan penyaluran KUR sekaligus sosialisasi untuk para petani terlebih khusus petani jagung.

“Tentunya kegiatan ini, sangat luar biasa dan ini merupakan kunjungan perdana BSI sehingga kedepannya mungkin akan terus berkelanjutan,”ujarnya.

Adil mengatakan, adapun materi yang kami sampaikan tadi yakni Pembiayaan Mikro Pada Sektor Pertanian, Peternakan & Perikanan merupakan pembiayaan mikro (KUR dan BSI Usaha Mikro) yang diberikan pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dengan akad, skema murabahah dan ijarah, menggunakan pola angsuran yang disesuaikan dengan pola pendapatan dan/atau usaha nasabah, yaitu sesuai masa panen atau musiman.

Adapun, ketentuan kelompok tani dan avalist (penanggung jawab ) kelompok tani Antaralain, Ketentuan Kelompok Tani & Ketentuan kelompok tani/kelompok usaha:

Ketentuan Umum:

1. Memiliki surat ket. kelompok usaha,

2. Melampirkan profil/pengurus kelompok usaha,

3. Kelompok tani dpt berperan sbg off taker/avalist.

Ketentuan Khusus:

1. Pertanian: Verifikasi fungsi kelompok tani dan kepengurusan kelompok tani serta di tuangkan dalam LKN

2. Peternakan memiliki 10 anggota, bekerjasama dengan off taker, memiliki agunan dalam bentuk SHM,

3. Perikanan memiliki susunan pengurus organisasi/ kelompok yang secara langsung melakukan budidaya perikanan.

Ketentuan perusahaan avalist & off taker:

1. Pemeriksaan SLIK, DHN, Analisa usaha/keuangan (Company Profile), Dokumen Legalitas

2. Dilakukan PKS antara avalist/off taker/mitra usaha dan BRIsyariah

3. Memberikan referensi kelompok yg dapat dibiayai

4. Dapat berperan sbg pemasok pakan atau penyedia bibit/benih dan off taker

5. Tidak dapat membatalkan PKS jika nsbh dijamin masih memiliki nilai OS pembiayaan

6. Limit avalist ditentukan berdasarkan analisa keuangan oleh Kantor Cabang dan

7. Pelaksanaan rekonsiliasi data OS pembiayaan yang dijamin oleh Avalist di tuangkan dalam PKS.

“Kami berharap, dengan kehadiran BSI dapat membantu petani dalam hal kesejahteraan petani memutus mata rantai tengkulak, dan juga menjadi wadah untuk menampung hasil panen para petani sesuai dengan harga standar,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela