komunikasulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim dalam rangka Penetapan Propemperda tahun 2022, dan Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Rencana tata ruang wilayah tahun 2022-2042.
Kegiatan Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Boltim, Jumat (6/1/2023), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fuad Landjar, yang didampingi Wakil ketua I Medy lensun, Wakil ketua II Muhammad Jabir, Serta dihadiri Anggota DPRD, Para Asisten, Kepala-kepala SKPD, Camat dan Sangadi se-kabupaten Boltim.
Dalam sambutannya Bupati Sachrul mengatakan sesuai fungsinya, DPRD mempunyai wewenang untuk membahas dan mengkaji rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun sebaliknya guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis yang digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan serta menjalankan roda pemerintahan sehingga tercipta clean and good governance.
“Program pembentukan Perda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemda dan DPRD untuk membentuk Perda, oleh karena itu Perda memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
“Karena Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, dalam perbentukan Perda harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Diakhir sambutannya Bupati menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten bolaang mongondow timur kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten bolaang mongondow timur yang telah mengagendakan rapat paripurna DPRD hari ini.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong bolaang mongondow timur khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, efektif dan efisien,” ujarnya.
“Ini bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan demi terwujudnya kabupaten bolaang mongondow timur yang aman, berbudaya dan sejahtera melalui sinergitas pembangunan perdesaan,” ucapnya.
Adapun 8 program pembentukan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah yaitu:
1. rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022;
2. rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023;
3. rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
4. rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);
5. rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP);
6. rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan;
7. rancangan peraturan daerah tentang cadangan pangan daerah;
8. rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor
7. tahun 2021 tentang rpjmd tahun 2021-2026. (*)