Bupati dan DPRD Boltim Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2022

komunikasulut.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, menyepakati hasil usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan lewat Paripurna penetapan DPRD Boltim, Jumat (16/9/2022).

Pada kesempatannya, Bupati mengatakan tahap pembahasan KUA-PPAS sangat memprihatinkan. Mengingat tahun 2022 ini, masih diperhadapkan dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

“Proses pembahasan KUA-PPAS perubahan pada tahun ini, dihadapkan dengan kondisi yang sangat memperihatinkan. Ditengah-tengah pemulihan ekonomi karena pandemi yang terjadi saat ini,” kata Bupati lewat sambutannya saat Paripurna.

Dalam pemulihan ekonomi kembali, kali ini masyarakat berhadapan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berakibat terjadinya inflasi.

“Terkait dengan kenaikan harga BBM yang terjadi belum lama ini, Pemerintah pusat telah mengeluarkan  PMK Nomor 134 Tahun 2022 tentang belanja wajib, yang bertujuan menangani dampak inflasi pada anggaran tahun 2022,” ungkapnya.

Dikeluarkannya PMK Nomor 134 Tahun 2022 menurut Bupati, merupakan kebijakan Pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan inflasi yang tepat sasaran.

“Penanganan inflasi yang mungkin terjadi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu, salah satu kebijakan pemerintah, maka diperlukan penanganan yang cepat dan tepat,” tuturnya.

“Dimana, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau PMK Nomor 134 Tahun 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” paparnya.

Hal itu pun lanjut Bupati menjadikan Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk menganggarkan belanja wajib sosial mengenai Bantuan Sosial, Lapangan Kerja dan Pemberian Subsidi transportasi.

“Pemda wajib menganggarkan belanja sosial yang penggunaannya untuk beberapa hal, yang pertama, pemberian bantuan sosial, kedua, penciptaan lapangan kerja dan yang ketiga adalah pemberian subsidi disektor transportasi. Sehingga dengan demikian, dapat meringankan beban masyarakat,” bebernya.

Penyusunan KUA-PPAS sendiri terang Bupati, tidak lain sebagai tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Maka dengan demikian, Bupati berharap dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini, pihak Eksekutif bisa bekerjasama yang baik dengan pihak Legislatif.

“Selanjutnya masih ada proses dalam penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2022. Untuk itu saya berharap, dalam setiap proses penyusunan perubahan APBD, Eksekutif dapat bersinergi dengan pihak Legislatif, agar setiap tahap penyusunan perubahan APBD dapat berjalan dengan baik,” harap Bupati.

Di samping itu, ia menitip pesan agar pihaknya dapat berperan aktif dalam proses lanjutan perubahan APBD Boltim sesuai dengan apa ketentuan dan keinginan bersama.

“Peran aktif dari pihak eksekutif tentunya sangat diperlukan, sehingga proses ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Oleh: Dona Mamonto

Pos terkait