Bupati Minsel Beberkan Alasan Penundaan Pilhut 2023

komunikasulut.com – Pemilihan Hukum Tua merupakan pesta demokrasi, dimana masyarakat desa semestinya berpartisipasi dalam proses tersebut, dengan memberikan suaranya untuk memilih calon Hukum Tua. Oleh karena itu pemilihan Hukum Tua sangat penting dalam mewujudkan demokrasi di desa.

Selain itu keberhasilan pelaksanaan hukum tua juga tidak terlepas dari bagaimana tingkat partisipasi aktif anggota masyarakat desa, baik kesatuan sistem maupun sebagai individu yang merupakan bagian integral bagian sistem pemerintahan desa.

Secara prinsip, pelaksanaan pemilihan hukum tua ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di desa.

Bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan(Minsel) Lantai Dua Pemkab dan Forkopimda Minsel gelar Pers Conference, Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terkait Pilhut serentak tahun 2023, Rabu(22/2/2023).

Dalam kegiatan itu Bupati Franky Donny Wongkar, S.H (FDW) dalam sambutannya menyampaikan; tentang Pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2023 untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat.

Bupati FDW dalam penyampaiannya Menyampaikan dengan harapan para insan pers boleh memberitakan kepada masyarakat hal-hal penundaan PILHUT serentak Tahun 2023.

“Penundaan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2023, untuk menindaklanjuti surat edaran menteri dalam negeri, (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 maka dilaksanakan Pertemuan Bersama unsur Forkopimda pada tanggal 3 Februari 2023 dengan menghasilkan keputusan bersama untuk menunda pelaksanaan pemilihan hukum Tua serentak tahun 2023”

“Faktor potensi dan kerawanan gangguan Kamtibmas yang dapat menggangu kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayah disebabkan akan bersinggungan dengan tahapan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, menjadi salah satu hal yang menjadi alasan penundaan” jelas Bupati FDW.

“Perlu diingat keinginan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua serentak sangat besar itu dibuktikan dengan telah di tata dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023,”

“Penundaan ini tidak menyalahi surat edaran menteri dalam negeri,tetapi Pemerintah daerah bersama forkopimda mengikuti surat edaran menteri dalam negeri pada poin 5, pelaksanaan PILHUT serentak bisa juga dilaksanakan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres serta pilkada dan sudah berkoordinasi dengan Gubernur serta Mendagri, jadi hasil keputusan bersama Pemda dan Forkopimda sudah dikirim kepada Gubernur,” ungkap Bupati FDW.

Hadir dalam Press confrence tersebut yaitu Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar SH, Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt Petra Yanni Rembang MTmh, Sekda Minahasa Selatan Glady N. L Kawatu, S.H, M,Si , Ass1 Pemkab Minsel, Drs.Benny V.J.Lumingkewas, Plt. Ketua DPRD Stefanus .D.N.Lumowa, SE. Kepala Inspektur Pemkab Minsel Hendra Pandeynuwu, SE. Kepala Dinas PMD Pemkab Minsel Efer Poluakan, Kepala Dinas Diskominfo Minsel Max Weken dan Perwakilan Kajari Minahasa Selatan, Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Polres Minahasa Selatan dan juga para insan pers yang ada.

Oleh: Van Basten

Pos terkait