Cabjari Dumoga Limpahkan Berkas Perkara-Babuk Tersangka KB ke PN Manado

komunikasulut.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melimpahkan berkas perkara Tersangka & Barang Bukti tersangka dengan inisial KB. Kamis 2 juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Manado.

Diketahui, pelimpahan tersebut terkait dengan perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Berkas perkara dan barang bukti tersebut dilimpahkan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus & Tindak Pidana Umum, Caecillia Birana, SH didampingi staf Cabjari kotamobagu di Dumoga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH menjelaskan,
hari ini Cabjari Dumoga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Setelah pelimpahan ini kami selaku penuntut umum menunggu penetapan agenda sidangnya,” ujarnya.

Edwin mengatakan, hal ini tersangkut perkara dugaan korupsi ini KB disangka telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa.

Sedangkan alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp533.834.390,00.

“Sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

“Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Edwin.

Lanjutnya, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela