komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu kanwil kemenkumham sulut (5/6/2023) kembali bebaskan 9 Orang WBP, para WBP ini dinilai memiliki karakter yang baik saat menjalani pidana, tidak pernah melakukan pelanggaran, sehingga turut mempermudah kebebasan mereka dengan bebas bersyarat.
Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, 9 orang telah di bebaskan antaralain 4 orang bebas bersyarat dan 5 lainnya mendapatkan Asimilasi di Rumah dan pidana yang mereka jalani juga bervariasi paling lama 7 tahun.
“Diantara mereka, ada yang mengatakan bahwa cukup berat untuk meninggalkan keluarga ke dua mereka di Rutan ini, para petugas yang sehari-harinya selalu bertemu bahkan sudah dianggap sebagai orang tua sendiri,” ujarnya.
Prabowo mengatakan, para WBP ini akan menjadi klien pemasyaratakan yang pengawasannya berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado dengan status wajib lapor.
“WBP pun, disambut oleh keluarganya masing-masing setelah melangkahkan kaki keluar pintu penjara yang selama ini memisahkan raga dengan orang terkasih selama bertahun lamanya,” ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela