komunikasulut.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga belum berhenti.
Informasi mengenai penggunaan tiga unit alat berat jenis excavator di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan pertambangan dan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pengerukan tanah yang diduga mengandung material emas disebut masih berlangsung hingga Senin (13/10/2026).
“Iyo, dorang pake 3 alat sampe skarang dorang masi ba karja, (iya mereka menggunakan 3 alat, hingga sekarang mereka masih bekerja),” ungkap sumber.
Jika informasi itu terkonfirmasi, keberadaan tiga excavator tersebut mengindikasikan aktivitas pengerukan dengan dukungan alat berat yang perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk terkait perizinan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Terpal, Drum, dan Pipa Terlihat di Lokasi
Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas pengerukan tanah di tengah kawasan perkebunan. Dalam rekaman tersebut, tampak hamparan terpal berwarna biru yang diduga digunakan sebagai bak rendaman material tambang, puluhan drum biru, pipa-pipa paralon, serta satu unit excavator berwarna hijau toska yang sedang mengeruk tanah.
Gunungan tanah hasil pengerukan juga terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya pekerjaan penggalian yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Namun, terdapat catatan penting terkait dokumentasi tersebut. Foto dan video yang diterima redaksi merupakan rekaman sekitar dua bulan lebih sebelumnya. Karena itu, dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas yang masih berlangsung saat ini masih memerlukan verifikasi langsung oleh pihak berwenang.
Disebut Berada di APL, Bukan Kawasan HPT
Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, sumber lain yang disebut sebagai petugas berwenang menyampaikan bahwa lokasi kegiatan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Tidak masuk dalam kawasan HPT,” ungkap sumber.Meski demikian, status lahan sebagai APL tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan di atasnya telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.Kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat Diharapkan Turun Langsung
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut maupun Polres Bolmong belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Pemeriksaan langsung di lokasi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan benar masih berjalan, berapa jumlah alat berat yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Kejelasan dari aparat dan instansi teknis menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan, sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai hukum.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pengelola, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai aktivitas di kawasan perkebunan Nuntab tersebut.
Peliput : Vicky Tegela






