komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meminta seluruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kotamobagu untuk dapat beroperasi dengan baik.
Hal ini di sampaikan, Kepala DPMD Teddy Makalalag. Ia menjelaskan, baru sedikit desa yang masuk kategori memenuhi syarat pendaftaran ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Saat ini, beberapa desa telah memenuhi syarat untuk pendaftaran di Kemenkumham, sementara BUM Desa lainnya hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan,”ujarnya.
Teddy mengatakan, berharap Bumdes di Kotamobagu dapat beroperasi dengan lebih profesional, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta membantu mengurangi keterlibatan rentenir di desa.
“Kami berharap, pengurus BUM Desa dapat mengelola usahanya secara profesional, memberikan keuntungan, dan pada akhirnya membantu masyarakat serta mengurangi keterlibatan rentenir di desa,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela