komunikasulut.com – Proses Penanganan kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama dokter spesialis kandungan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dr. Sitti Nariman Korompot, kembali menjadi perhatian publik.
Pada panggilan perdana penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (25/11/2025), dr. Sitti tidak hadir dan dinyatakan mangkir.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Alasannya sakit,” ujar Waafi singkat.
Di ketahui, kasus yang menyita perhatian masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini mencuat sejak Februari 2025, setelah Najwa (19), seorang ibu muda sekaligus anggota Bhayangkari, meninggal dunia usai menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Suami korban, Mohamad Arifin, yang merupakan anggota Intel Polres Kotamobagu, resmi melaporkan dugaan malapraktik tersebut pada 27 Februari 2025.
Laporan tersebut kemudian bergulir hingga memasuki tahapan penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib. Setelah serangkaian proses pemeriksaan, dr. Sitti Nariman Korompot resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan hasil rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan medis terhadap almarhumah.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” tegas Iptu Ahmad Waafi.
Sementara itu, Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka beserta panggilan pemeriksaan.
“Iya sudah,” kata Ronald singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Ronald belum memberikan
penjelasan lebih jauh mengenai kondisi kesehatan maupun kesiapan kliennya untuk hadir pada panggilan selanjutnya.
Kasus ini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, mengingat menyangkut reputasi dunia kesehatan serta kepercayaan publik terhadap layanan medis di wilayah BMR.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum dan langkah Satreskrim Polres Kotamobagu dalam memastikan perkara ini ditangani secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Kotamobagu masih menunggu kehadiran dr. Sitti dalam panggilan berikutnya
Peliput : Vicky Tegela







