komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan ikut bersinergi dengan Polres Kotamobagu, Jasaraharja, UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut wilayah Kotamobagu melaksanakan Razia Kendaraan roda dua dan empat di wilayah Kotamobagu, Rabu (30/8/2023).
Di ketahui, Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam pembayaran pajak dan surat izin mengemudi baik roda dua maupun roda empat. Dan personel Dishub Kotamobagu yang terlibat sebanyak 10 orang.
Pantaun media ini, kegiatan di awali dengan apel bersama setelah itu langsung menuju lokasi Razia kendaraan di jalan Datoe Binangkang dan pelaksanaan kegiatan ini berlangsung sejak 29 hingga 31 Agustus 2023.
Dalam Razia hari ini, kurang lebih 40 roda dua dan empat ada pelanggaran kasat mata, serta 50 kendaraan roda dua dan empat di dapati sudah menunggak pajak kendaraan.
Peliput: Vicky Tegela