DPM-PTSP Boltim: Izin Usaha Lebih Mudah Diurus dengan Website OSS

Mulyadi Manoppo. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menginformasikan kepada pelaku usaha untuk segera kantongi izin usaha.

Hal ini yang disampaikan Kepala DPM-PTSP, Deny Mamonto melalui Kepala Seksi Perizinan, Mulyadi Manoppo Jumat (25/2/2022), bahwa para pelaku usaha yang melakukan usahanya di Boltim agar segera melakukan pengurusan Izin Usaha.

“Setiap pelaku usaha yang ada di Boltim segera urus izin usaha, dan itu wajib bagi mereka yang mendirikan usaha di daerah ini,” tegasnya.

Mulyadi juga menambahkan bahwa Pengurusan izin usaha sekarang ini sudah sangat mudah, cukup di rumah saja bisa urus izin karena sudah melalui online. “Pengurusan Izin Usaha saat ini sudah sangat mudah, Karena pemerintah menyediakan layanan bersifat online dengan website www.oss.go.id. Melalui website ini kita bisa registrasi data,” jelasnya.

Kata dia, izin usaha yang di wajibkan saat ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). “Untuk SIUP, SITU dan TDP sudah tidak perlu di urus, saat ini sudah ada pembaharuan yang terbaru yakni izin NIB,” Katanya

Lanjutnya bagi para pelaku usaha yang Belum tahu cara mengakses Link Website ini maka pihaknya siap membantu. “Kita siap membantu pelaku usaha yang ingin konsultasi ke kantor ataupun yang masih kebingungan untuk mengakses website tersebut,” tutupnya.

Peliput: Dona Mamonto