komunikasulut.com – Guna meningkatkan akses Pelayanan Publik terhadap perizinan berusaha, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu merancang pelayanan perizinan berusaha secara mobile.
Kepala DPMPTSP Moh Aljufri Ngandu menjelaskan, pengurusan ijin secara Mobile ini, untuk beberapa izin yang dimungkinkan dapat dilaksanakan di lokasi dan dalam waktu satu hari selesai sehingga memudahkan para pelaku usaha.
“Sebenanrnya dari tahun 2022 ini sudah jalan, akan tetapi belum optimal karena masih ada beberapa fasilitas yang akan kita adakan di awal tahun ini, Insya Allah di triwulan satu ini akan ada pengadaan tenda, kursi dan meja lipat, untuk nantinya digunakan di lapangan, ” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Ngandu mengatakan, bahwa terkait Kendaraan dan fasilitas lain itu sudah di siapkan. Kendaraannya sudah ada mobil personal dan perangkat laptop ada dua dan jaringan internet sudah disiapkan untuk layanan mobile nanti. Adapun, teknis dan caranya dalam melakukan izin berjalan.
“Caranya, nanti kita menyurat dulu misalkan dipusatkan di kelurahan gogagoman, kami menyurat ke kelurahan dan diumumkan lewat masjid atau satu hari sebelum kegiatan, kita publikasi, kemudian kita cari halaman toko atau tempat strategis, jadi teknisnya akan mirip seperti SIM berjalan, dan berharap, Kotamobagu ini adalah kota jasa kedepannya segala sesuatu kemudahan termasuk revisi Perda RT/RW akan di sahkan kemudian penyusunan perda tentang perizinan berusaha di daerah akan di tetapkan, serta akan lebih banyak investor yang melirik Kotamobagu,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela