PBW Sulut Rakor dengan PBD Minsel, Sejahterakan Profesi ‘Bangunan’

pbw-sulut-bersama-pbd-minsel
PBW Sulut bersama PBD Minsel.

KOMUNIKASULUT.COM – Asosiasi Pertukangan Nasional yang bertujuan menjadikan tukang bangunan yang profesional dan mempunyai kehidupan yang layak dengan mengacu kepada Undang – Undang No.2 tentang Jasa Konstruksi dengan Landasan hukum Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bertempat di Sea Side Cafe Amurang, DPN (Perkasa) Pengurus Bedeng Wilayah (PBW) Sulawesi Utara Berkunjung ke Minahasa Selatan, untuk menyerahkan SK Pengurus Bedeng Daerah (PBD) Minahasa Selatan, Selasa (06/04/2021). Pada kesempatan tersebut Team PBW yang hadir adalah Ketua PBW Sulut Valentinus A Puang, Sekretaris PBW Sulut Zeth Natan,S.IP, Wasek Geraldo Sengkey, Wakil Ketua Daud Adi, serta turut hadir Ketua PBD Kota Manado Bung Hannas Reagen Mussu.

Ketua PBW Sulut Valentinus A Puang mengatakan bahwa “Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan, Ujar Puang.

“Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara regulasi. Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi; pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi. Imbuhnya.”

Hal yang sama di Katakan oleh Sek. PBW Wilayah Sulut Pak Zeth Natan. S,IP “Terkait Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. Tegas Zeth.

Ketua PBD Minsel Bung Vickly Lumowa sangat berterima kasih banyak kepada PBW Sulawesi Utara yang sudah mempercayakannya sebagai Ketua di Pengurus Bedeng Daerah (PBD) di Minahasa Selatan. Kedepannya bisa boleh membantu para tukang untuk bekerja dengan baik dan lebih maju dan menopang pemerintahan Pak Bupati Minsel Franky D Wongkar. S.H dan Pak Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Y Rembang. M.Th. menuju kabupaten Minsel yang maju dan berkepribadian sejahtera.

Peliput: Van Basten