komunikasulut.com – DPRD Kotamobagu menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2025 terkait dengan rencana badan usaha milik daerah tentang usaha milik daerah Air Minum BUKAKA NATON, bertempat di gedung DPRD Kotamobagu, Kamis (15/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri komisi II DPRD Kotamobagu Anggota Jayadi Paputungan SIP MH bersama Tim, serta di ikuti Kadis PUPR Kotamobagu bersama jajaran.
Anggota Komisi II DPRD Jayadi Paputungan SIP MH menjelaskan, hari Bapemperda saya selalu ketua fraksi mendorong bagaimana supaya Ranperda ini akang kita dorong untuk di sahkan atau secepatnya di berlakukan apa yang menjadi
tanggung jawab kita sebagai badan pembentukan peraturan daerah di tahun 2026 nanti.
“Terkait pembahasan dengan dinas PUPR tadi, dari pihak PU bersedia atau siap secara teknis dan secepatnya akan di koordinasikan oleh pihak PU kepada pemimpin daerah,”ujarnya.
Jayadi mengatakan, untuk proses selanjutnya DPRD menunggu hasil koordinasi pihak PU dengan pemimpin daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, untuk rapat selanjutnya akan kami laksanakan tidak menutup kemungkinan pekan depan.
“Perlu di ketahui, bahwa Perda ini rancangan dari DPRD Kotamobagu karena bisa kita lihat bahwa penyediaan air bersih di kota Kotamobagu masih kurang, dan saat ini kita masih menggunakan air bersih PDAM bolmong.
Sehingga, DPRD Kotamobagu mendorong pasokan air bersih atau PDAM khusus di Kotamobagu harus ada, karena merupakan juga harapan seluruh masyarakat Kotamobagu agar keluhan-keluhan dapat kita realisasikan dengan Ranperda ini,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela