komunikasulut.com – Seruan penolakan terhadap reklamasi di kawasan Pantai Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado menggema di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Utara.
Tidak hanya dari masyarakat, tapi penolakan tegas juga datang dari para wakil rakyat Nyiur Melambai. DPRD Sulut sendiri telah menyatakan menolak reklamasi tersebut.
Penolakan merupakan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat Manado dan sekitarnya beberapa waktu lalu.
Sehingga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen bersama instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Pengelola Taman Nasional Bunaken, Badan Pertanahan Nasional beserta masyarakat, Senin 10 Juni 2024.
Dalam RDP itu masyarakat mengatakan jika sudah terjadi gesekan antara mereka yang ada di sekitar pantai lokasi reklamasi dengan pengembang. Maka harus ditindak cepat kejadian ini.
Sehingga Ketua DPRD bersama sejumlah anggota yang hadir pun bersepakat akan membawa aduan masyarakat ini ke pihak terkait.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat yakni Kementerian terkait untuk memberhentikan pekerja reklamasi pantai Karang Ria Manado,” pungkas Fransiscus Silangen. (*)