DPRD Sulut Paripurnakan PAW Raski Mokodompit

Ketua DPRD Sulut (kiri) memimpin pembacaan Sumpah/Janji PAW Raski Mokodompit (kanan).

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW), terhadap anggota DPRD Partai Golkar, Jumat (25/7/2025).

PAW dilakukan kepada Almarhum I Ketut Sukadi yang digantikan Raski Mokodompit, sebagai anggota DPRD Sulut Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B-KBD, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua Dewan yang hadir.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Undang-Undang Nomor 43 tahun 2024 dengan Pemerintah Daerah, Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; menyatakan bahwa Raski Mokodompit sebagai Anggota DPRD Sulut lewat jalur PAW,” urainya.

“Pak Raski akan menjalankan tugasnya di sisa waktu periode 2024-2029, sebagai anggota DPRD Sulut dan anggota Komisi 1 Bidang Pemerintahan,” tandas Legislator DPRD Sulut Dapil Nusa Utara tersebut.

Paripurna dirangkaikan dengan pembacaan SK Mendagri, pembacaan Sumpah Janji Legislator PAW, penandatanganan Surat PAW, dan penyematan Pin DPRD.

Paripurna diikuti seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut, serta turut dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, perangkat pimpinan Pemerintah Provinsi Sulut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Sulut, dan stakeholder.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait