DPRD Sulut-Pemprov Satu Visi soal Ranperda RTRW

Henry Walukow. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat Sinkronisasi bersama pemerintah Provinsi Sulut.

Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow mengungkapkan bahwa, dalam rapat tersebut dapat dipastikan adanya kolaborasi yang begitu baik antara Pansus DPRD dan mitra kerja Eksekutif.

“Mitra kerja Eksekutif dan teman-teman Pansus DPRD punya semangat yang sama untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini secara optimal,” ungkap Henry Selasa, (17/6/2025) usai rapat pansus di kantor DPRD Sulut.

Lanjut Henry, meskipun pembahasan Ranperda RTRW tersebut sedang dikejar oleh waktu, namun pihaknya tetap berupaya maksimal.

“Tidak mengurangi kualitas dari pada pembahasan. Apa yang disampaikan oleh mitra kerja Eksekutif ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat jangan sampai terjadi ketimpangan misalnya, masyarakat butuh zona pertanian, di situ justru masih di usulkan misalnya zona kehutanan jadinya tidak sinkron. Jadi itu membutuhkan waktu dalam rangka sinkronisasi,” terang Henry.

Tak sampai di situ saja, Henry mengatakan bahwa, dalam tahapan tersebut, DPRD akan melakukan strategi jemput bola di mana dari usulan yang kita bahas, ini betul-betul zona yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terdapat sejumlah dokumen yang diminta oleh DPRD kepada mitra kerja Eksekutif yang menjadi instrumen dalam pembahasan Ranperda RTRW. “Itu pola struktur ruang, ada juga kajian-kajian lingkungan hidup,” beber Henry.

Dijelaskannya pula, rapat Sinkronisasi tersebut masih melakukan pencermatan terhadap kajian-kajian regulasi.

“Kita baru masuk pada kajian-kajian regulasi yakni pada konsideran mengingat, menimbang, atau landasan-landasan hukum yang dipakai dalam pembahasan Ranperda RTRW ini,” jelas Henry.

Henry pun memastikan bahwa pada pertemuan selanjutnya, Pansus DPRD dan mitra kerja Eksekutif akan masuk pada pembahasan Bab ke Bab hinga pasal per pasal. (*)

Pos terkait