komunikasulut.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sulawesi Utara 2025 resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (29/8/2025).
Ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sulut tentang APBD-P 2025.
Penetapan APBD-P Sulut dilandasi oleh persetujuan seluruh Fraksi yang ada di Gedung Cengkeh, setelah melalui proses pembahasan panjang antar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulut selama sebulan terakhir.
“Setelah kita mendengar secara seksama laporan yang berisi proses dan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD, maka dapat kami simpulkan bahwa kelima Fraksi DPRD Sulut menerima Ranperda APBD-P 2025 disahkan sebagai peraturan daerah,” ketuk dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp-B, KBD, selaku Ketua Dewan.
Hasil ini disambut baik Gubernur Sulut, Yulius Selvanus yang mengikuti Paripurna secara daring. Ia menilai APBD-P 2025 merupakan bentuk kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif untuk memaksimalkan pembangunan Nyiur Melambai kedepannya.
“Pemerintah Provinsi Sulut mengapresiasi DPRD Sulut atas kerjasama intensif dan penuh dedikasi, dalam membahas dan menetapkan Ranperda ini secara dinamis, cermat, dan transparan. Ini bentuk sinergi kita yang kuat untuk memajukan pembangunan di Sulut,” ungkapnya.
“Ini bentuk keberhasilan kita bersama, karena Ranperda APBD-P telah disusun dengan matang dan komprehensif. Ini perwujudan atas kebutuhan nyata dari prioritas masyarakat Sulut. Dimana APBD-P 2025 bukan milik Pemerintah semata, tapi milik masyarakat kita,” tandas Gubernur.
Meski telah disahkan, APBD-P mendapat 23 catatan dari DPRD Sulut yang perlu diperhatikan. Di antaranya sebagai berikut:
– Pendapatan pada induk sebesar Rp. 3.842.322.814.593,- mengalami penurunan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 52.541.861.433- sehingga menjadi Rp 3.789.780.953.160,-
– Anggaran belanja APBD Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 3.661.291.308.086,- mengalami penurunan sebesar Rp 25.308.368.400,- sehingga menjadi Rp 3.635.982.939.686,-
– Perubahan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan dapat diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara merata, guna mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.
– Alokasi anggaran pada perubahan APBD tahun 2025 memperhatikan sektor ketahanan pangan sebagai respon terhadap dinamika harga bahan pokok yang menimbulkan polemik di masyarakat.
– Mempertimbangkan efisiensi dan urgensi program.
– Total pengurangan anggaran sebesar Rp 75 miliar harus dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, termasuk penyesuaian pembiayaan dari APBD induk ke perubahan sebesar Rp 25 miliar.
– Penurunan penerimaan pajak sebesar Rp 30 miliar dan retribusi RSUD manembo-nembo sebesar Rp 5 miliar harus diimbangi dengan langkah strategis agar pelayanan publik tidak terganggu.
– Menindaklanjuti kewajiban pengalokasian kembali DAK dan Silpa sesuai ketentuan pemerintah pusat.
– Hal ini meliputi DAK fisik 2024 sebesar Rp 7,5 miliar, DAK nonfisik 2024 sebesar lebih dari Rp 4 miliar, serta sisa DAK 2023 sebesar Rp 4,3 miliar yang wajib dimasukkan ke dalam APBD perubahan 2024.
– Selain itu, DAK fisik 2022 sebesar Rp 8,7 miliar dan DAK fisik 2021 sebesar Rp 1,4 miliar juga harus dialokasikan untuk menghindari sanksi dari pusat.
– Badan anggaran menegaskan agar seluruh Silpa dan DAK dimanfaatkan tepat sasaran dan transparan untuk mendukung program prioritas.
– Memperhatikan urgensi penetapan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur dan proyek strategis.
– Pembebasan lahan ring road 3 yang diperkirakan memerlukan anggaran Rp 150 miliar agar dijadikan prioritas dan diselesaikan setelah proses appraisal yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
– Selain itu perlunya perbaikan irigasi di Bolaang Mongondow raya untuk mendukung swasembada pangan, serta peningkatan kualitas jalan Provinsi termasuk jalan lingkar pulau Salibabu dan jalan Ahmad Yani, mulai dari depan kantor PLN Sario hingga SPBU Pertamina Sario.
– Badan anggaran juga merekomendasikan percepatan penyelesaian jaringan listrik di 8 desa yang belum teraliri listrik antara lain di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu desa Beeng darat Kecamatan Tabukan Selatan tengah serta desa Kahakitang, desa Dalako Bembanehe, desa Taleko Batusaiki, desa Para dan desa Para satu di Kecamatan Tatoareng.
– Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro yaitu desa Tapile dan desa Pahepa di Kecamatan Siau Timur Selatan, serta desa Pumpente dan desa Laingpatehi di Kecamatan Tagulandang.
– Pemerintah provinsi diharapkan memaksimalkan penggunaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) untuk meningkatkan akurasi perencanaan serta pengelolaan keuangan.
– Badan anggaran juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi informasi dan akuntansi guna mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan efektif.
– Memberikan dukungan terhadap program revitalisasi museum sebagai upaya meningkatkan indeks pembangunan kebudayaan sulawesi utara yang masih rendah namun, anggaran revitalisasi museum harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dilaksanakan berdasarkan kajian komprehensif terhadap aspek input, output, dan indikator kinerja.
– Pengelolaan anggaran secara hati-hati dan disertai dengan pengawasan yang intensif guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
– Koleksi yang dipamerkan di museum adalah benda-benda bersejarah yang merepresentasikan identitas Sulawesi utara selain itu juga Pemerintah Provinsi diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembalian DAK kebudayaan yang dihentikan akibat tidak tersedianya anggaran pendamping.
– Merekomendasikan agar pemerintah provinsi memaksimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembiayaan sektor-sektor yang belum terakomodasi dalam APBD perubahan, seperti penyediaan penerangan di pulau Talise dan pulau Gangga.
– Dana CSR dapat dijadikan alternatif pendanaan sementara dengan penggantian dari bantuan pemerintah pusat pada tahap berikutnya.
– Badan anggaran menegaskan agar Pemerintah Provinsi menetapkan program pembangunan berdasarkan skala prioritas dan fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat serta proyek strategis.
– Setiap pembangunan harus melalui perhitungan matang dan kajian yang menyeluruh agar terhindar dari pemborosan anggaran.
– Pemerintah Provinsi juga diminta lebih proaktif melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan pendanaan melalui DAK, APBN, dan skema pendanaan khusus lainnya untuk mempercepat pembangunan daerah.
– Pemerintah Provinsi diminta menyediakan daftar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah diakomodasi serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aspirasi masyarakat, terutama untuk daerah tertinggal, pertanian, dan pulau-pulau terluar.
– Aspirasi masyarakat terkait pemasangan lampu penerangan, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan fasilitas publik harus menjadi perhatian utama. (*)