DPRD Talaud Kunjungi Bawaslu Sulut, Bahas Status ASN di Pilkada 2024

komunikasulut.com – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) terima kunjungan kelembagaan Anggota DPRD Kabupaten Talaud, bertempat di Kantor Bawaslu, Rabu (7/8/2024).

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Christian memaparkan mereka memfasilitasi tugas dari Ketua dan anggota Bawaslu sulut.

“Tugas kami memfasilitasi atau mensupport baik teknis maupun administratif pelaksanaan tugas ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

Ketua Komisi I DPRD Talaud Richard Mahole menyampaikan bahwa mereka datang untuk berkoordinasi dan evaluasi mengenai bebasnya yang terlibat dalam pemilu kemarin.

“Kami ingin berdiskusi soal tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu, kami memandang Bawaslu merupakan lembaga yang vital dan strategis. Kami melihat pengalaman kemarin di Pilpres atau Pemilu sebelumnya banyak oknum pejabat daerah atau oknum aparat pemerintah terlibat dalam Pemilu,” ungkapnya.

Erwin Sumampouw langsung merespon dengan menjelaskan soal jenis pelanggaran Pemilihan, khususnya dugaan pelanggaran hukum lainnya. Terkait pelanggaran netralitas ASN ada aturan yang mengatur soal ASN baik di UU Nomor 20 Tahun 2023 maupun PP 53 Tahun 2010 yang telah dirubah menjadi PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Soal ASN ini memang perlakuan dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada agak berbeda. Kalau di Pemilu kemarin, ASN bisa ikut kampanye dengan tujuan hanya mendengar visi-misi calon, dengan syarat tidak boleh hadir menggunakan atribut ASN,” jelasnya.

Terakhir ia menambahkan, “Untuk itu jika ditemukan dugaan pelanggaran ASN bisa menggunakan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjerat oknum yang bersangkutan,” tutupnya.

Pos terkait