Durasi Pembangunan Museum Daerah Sulut Diragukan Makisanti

Pierre Makisanti. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Pierre Makisanti, menyatakan pesimisme terhadap penyelesaian proyek Museum Daerah yang dibiayai dengan anggaran Rp15 miliar, mengingat tenggat waktu yang hanya tersisa 2,5 bulan.

“Dengan anggaran sebesar itu, kalau kontraknya dimulai hari ini mungkin masih memungkinkan. Tapi ketika Sekretaris Provinsi menjelaskan bisa ada penambahan waktu dengan konsekuensi tertentu, artinya harus ada perubahan kontrak,” ungkap Pierre dalam rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (25/8/2025).

Pierre, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa perubahan kontrak bukanlah hal yang bisa dilakukan secara otomatis. Jika kontrak awal mencantumkan 25 hari kerja, maka perubahan jadwal harus diikuti dengan addendum.

“Syukur saja pihak pemenang tender proyek ini punya fleksibilitas tinggi. Kalau tidak, pembayaran hanya akan dilakukan sesuai ketentuan awal. Itu pun baru akan terlihat dampaknya di perubahan APBD tahun 2026,” lanjutnya.

Lebih jauh, Pierre menyarankan agar anggaran untuk museum bagaimanapun yang jadinya, janganlah sebesar ini. Kan anggaran lainnya bisa dialihkan atau disesuaikan untuk penguatan kesenian dan kebudayaan lokal, seperti kegiatan masamper, kolintang, dan bentuk kebudayaan Sulut lainnya.

Namun demikian, ia tetap meyakini bahwa dengan anggaran sebesar itu, proyek Museum Daerah tidak akan selesai pada tahun 2025.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa proses lelang baru dimulai setelah APBD Perubahan disahkan.

“Begitu APBD ditetapkan, kami langsung melaporkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi selesai dan pemenang tender ditetapkan, kami segera keluarkan SPK (Surat Perintah Kerja),” jelas Tahlis.

Terkait potensi keterlambatan, Tahlis mengungkapkan bahwa penambahan waktu 50 hari kerja disiapkan sebagai antisipasi.

“Jika pengerjaan melampaui kontrak awal, maka konsekuensinya adalah denda keterlambatan yang ditanggung pihak ketiga. Kami akan mengawal proses ini secara langsung,” tegasnya. (*)

Pos terkait