komunikasulut.com – Kepala Rutan Kotamobagu melalui Kasubsi pelayanan tahanan Busen siang tadi mengikuti Monitoring dan Evaluasi penggunaan aplikasi E-Berpadu MA. Giat ini dilaksanakan di Ruang pertemuan Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu (26/6/2024).
Pelaksanaan E Monev berpadu di ikuti, seluruh unsur APH yakni Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Rutan hingga para advokad.
Karutan melalui Humas Busen menjelaskan, E Berpadu Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan.
Ini berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi.
“Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. Dan E berpadu juga, sudah dilaksanakan di Rutan Kotamobagu namun perlu lebih dimaksimalkan lagi,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela