komunikasulut.com – Sedikitnya empat orang WBP Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut (15/11/2023) dipulangkan lebih awal.
Kepastian ini, didapatkan usai menerima SK Pembebasan Bersyarat. Bagi keempat WBP itu, hal ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat.
Dengan melaksanakan program pembinaan yang diberikan selama ini dan berkelakuan baik ke empatnya kini pulang lebih awal melalui SK PB. Keempat narapidana meninggalkan pintu keramat penjara Kota sekira pukul 16.00 Wita yang disambut oleh haru bahagia keluarga yang telah bertahun-tahun terpisah.
Kepala Rutan Kotamobagu Arie Supriyadu menyampaikan, berpesan agar para WBP ini menjadikan proses pemidanaan yang dijalani selama ini sebagai pembelajaran hidup dan tidak mengulangi lagi.
“Selanjutnya, ke empat eks WBP itu akan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Manado,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela