komunikasulut.com – Usai berstatus Narapidana, berdasarkan putusan yang inkrah dari pengadilan empat orang Warga Binaan Rutan Kotamobagu diberangkatkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon.
Dan pelaksanaan pemindahan itupun juga dikawal ketat para petugas.
Sebelumnya, diketahui Rutan Kotamobagu memiliki WBP perempuan sejumlah 13 orang, di mana 4 orang diantaranya yang dimutasi itu telah berstatus Narapidana.
Sehingga, Rutan harus melakukan mutasi kepada ke empat WBP yang berstatus perempuan itu, mengingat di Sulawesi Utara terdapat lembaga pemasyarakatan yang khusus melakukan pembinaan terhadap WBP perempuan.
Karutan Setyo Prabowo menjelaskan, guna mengurai over kapasitas di Rutan Kotamobagu 4 orang diantaranya sore tadi dipindahkan.
“Selain itu agar fungsi pembinaan terhadap ke 4 WBP itu semakin maksimal, maka pemindahan juga mutlak diperlukan, mengingat memang seharusnya penempatan WBP yang statusnya Narapidana berada di Lembaga Pemasyarakatan,”ujarnya.
Prabowo mengatakan, hal ini juga sebagaimana surat edaran Ditjen Pas Nomor: PAS-1152.PK.01.01.01.02 Tahun 2020 terkait pengembalian fungsi Rutan di mana penempatan narapidana di Rutan dari semula maksimum 24 bulan menjadi 12 bulan.
“Artinya Narapidana dengan masa hukuman di atas 12 bulan harus dipindahkan dan tentu hal ini dilakukan secara bertahap, berharap agar para WBP itu dapat cepat beradaptasi di Rumah baru mereka dan menjalani sisa masa pidana dengan baik serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela