Empat WBP Rutan Kotamobagu Bebas Bersyarat

komunikasulut.com – Dari ratusan Warga Binaan Rutan Kotamobagu Kanwil kemenkumham sulut, sedikitnya ada empat orang Warga Binaan dipastikan bebas bersyarat setelah bertahun lamanya dalam masa pembinaan di Rutan.

Karutan Aris Surpiyadi menjelaskan, empat orang WBP ini mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Mereka juga rutin, mengikuti program pembinaan yang ada dan telah sampai 2/3 masa pidana sehingga memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB),”ujarnya.

Aris mengatakan, selanjutnya ke empat WBP ini akan menjadi klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Manado (Bapas) hingga berakhirnya sisa pidana.

“Oleh karena itu, ke empatnya masih harus melakukan Wajib Lapor dan tidak mengulangi tindak pidana selama masih dalam pengawasan oleh Bapas,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait