Enam Orang Narapidana Rutan Kotamobagu Dibebaskan Lewat Program Asimilasi Rumah

Jajaran pimpinan Rutan Kotamobagu bersama enam warga binaan yang dibebaskan. (Foto Humas Rutan Kotamobagu)

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut hingga saat ini terus mendukung semua program pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid 19 terlebih khusus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Lapas.

Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo menjelaskan, tepat hari ini kami membebaskan 6 (enam) orang Warga Binaannya sekira pukul 12.00 Wita melalui program Asimilasi Rumah.

“Hal ini, sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid. 19,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, ke 6 orang yang dibebaskan ini telah memenuhi persyaratan baik Subtantif maupun Administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan sesuai ketentuan yang ada setelah dibebaskan dari Rutan serta Warga Binaan ini akan menjadi klien Pemasyarakatan yang tanggung jawabnya ada pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Setelah bebas nanti, mereka akan menjadi klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai habis masa pidananya nanti.
Artinya mereka akan tetap dalam pengawasan Bapas dan akan tetap wajib lapor, apapun kegiatan yang akan dilakukan mereka harus berkoordinasi dengan Bapas,”ungkapnya.

Diketahui, pelaksanaan pembebasan melalui Program Asimilasi Rumah ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020 oleh seluruh Lapas maupun Rutan sesuai dengan peraturan yang ada.

Oleh: Vicky Tegela

Pos terkait