Esok Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Sangadi-Lurah

komunikasulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah sebagai Bagian dari Pembinaan dan Pengawasan Daerah, bertempat di Kantor Dinas PMD Kota Kotamobagu, Senin (13/4/2026).

Kegiatan evaluasi kinerja Lurah dan Sangadi yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 14 April 2026 tersebut, merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa dan Kelurahan. Kegiatan ini menegaskan posisi Desa dan Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E, yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, saat memimpin rapat teknis pelaksanaan penilaian, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Selasa 14 April 2026. Ia menjelaskan, hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Penilaian yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Evaluasi.

“Evaluasi ini, akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu, dengan fokus pada aspek Administrasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pengelolaan Keuangan, serta Inovasi Pembangunan Berbasis Masyarakat. Selain itu, komitmen terhadap Disiplin, Integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam penilaian,” ujarnya.

Dalam arahannya, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa, Evaluasi Kinerja ini memiliki dasar kewenangan yang kuat dalam sistem pemerintahan. Terhadap Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan langsung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencakup Pembinaan, Penilaian, hingga Pemberian Sanksi dan Penghargaan Atas Kinerja.

“Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai Kepala Desa yang dipilih secara Demokratis, kewenangan Pemerintah Kota berada pada fungsi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks ini, evaluasi kinerja kepala Desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,”terangnya.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam kondisi dan batas tertentu Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pembinaan dan pengawasan, namun harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi antara lain apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, melanggar larangan jabatan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dalam hal terjadi pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa, pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja Sangadi dan Lurah akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2026 sampai selesai sebagai bagian dari langkah konkret dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan. “Pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Selain itu, evaluasi ini juga untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil,” tambahnya.

Dikatakannya, hasil evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah memiliki relevansi yang kuat dengan kinerja perangkat Desa dan Kelurahan yang dipimpinnya. “Kinerja perangkat tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan refleksi langsung dari pola kepemimpinan, sistem pembinaan, serta kemampuan manajerial seorang Sangadi dan Lurah. Oleh karena itu, capaian maupun kekurangan dalam hasil evaluasi akan menggambarkan sejauh mana pemimpin mampu mengoptimalkan peran perangkatnya dalam mendukung pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Menurutnya, kualitas kinerja perangkat desa dan kelurahan menjadi wajah nyata dari kepemimpinan di tingkat lokal. oleh karena itu, evaluasi ini tidak hanya menilai individu pemimpin, tetapi juga efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Evaluasi kinerja memiliki kedudukan penting dalam tata pemerintahan sebagai instrumen pengendalian, akuntabilitas, dan dasar pengambilan kebijakan, sekaligus menjadi penggerak dalam membangun budaya kerja birokrasi yang Profesional, Adaptif, dan Berintegritas

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait