komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) serta Dinas LLAJ, melakukan Penertiban kepada puluhan Badut Jalanan pada Rabu 12 Juni 2024.
Di ketahui, sejumlah pihak terkait tersebut, mengunjungi beberapa titik untuk mengamankan mereka, terkhusus anak-anak dibawah umur. Pasalnya, dari informasi yang dirangkum, bahwa ada seorang warga Mogolaing, Kotamobagu Barat, yang memfasilitasi anak-anak karena Asas manfaat.
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menjelaskan, jika sejumlah boca diperlakukan demikian, maka diduga cara ini tak lain eksploitasi anak. Sehingga, dalam hal ini PPA, Pol PP, dan LLAJ masih membijaki dengan upaya menertibkan dan mengambil-menahan Kepala dari Kostum Badut.
“Anak-anak tidak boleh, kecuali orang Dewasa dengan tujuan menjual barang-barang mereka, dan kostum badut yang digunakan sebagai sarana untuk menarik pembeli,”ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas PPA Tofan Simbala mengatakan, Kepala dari Kostum Badut yang mereka amankan dari sejumlah anak-anak yang mereka dapati di beberapa titik, itu harus diambil oleh pemilik. Pemiliknya yang datang, dan akan kami berikan edukasi bahwa tidak boleh anak-anak disuruh melakukan demikian.
“Namun, saat ditanya kepada sejumlah anak yang didapati di simpang empat, tempatnya di sekitar Masjid Raya Baitul Makmur Kotamobagu, tak mengelak.
“Salah satu warga Mogolaing yang memberikan ini, dan setelah itu kami memberikan uang kepada pemilik badut ini, ucap boca berusia 5 tahun. Menurutnya, setiap hari mereka bisa meraup uang hingga raturan ribu. “Adakala seratus ribu (Rp 100.000), kami diberikan balon dan baju ini,”ungkap Tofan sesuai informasi dari boca tersebut.
Peliput: Vicky Tegela.