komunikasulut.com – Dinas Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu melakukan penertiban pedagang di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, 28 Juni 2023.
Dalam giat penertiban ini, Dinas Pol PP dan Damkar turut dibantu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM serta Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” ujar Sahaya.
Lebih ia pun kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi peraturan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Pemkot telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di tiga lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah,” imbaunya.
“Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” sambung Sahaya menegaskan.
Peliput: Vicky Tegela