komunikasulut.com – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) siang tadi laksanakan sidang untuk menentukan keberlangsungan tahap pembinaan lanjutan sejumlah WBP di Rutan Kotamobagu Kanwil kemenkumham sulut, Kamis (21/3/2024).
Karutan Aris Supriyadi menjelaskan, sidang ini dilakukan untuk membahas hak bersyarat bagi WBP dapat diberikan atau tidak.
“Pada prinsipnya seluruh anggota Tim berkesimpulan sama, bahwa WBP itu dapat dilanjutkan pada tahap pembinaan lanjutan dengan mempertimbangkan usulan Wali, lembar penilaian, hasil litmas Bapas hingga tingkat risiko para Warga Binaan,”ujarnya.
Aris mengatakan, masing-masing anggota sidang memberikan pandanganya dalam agenda sidang.
“Membahas hak Bebas Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Asimilasi. Hal itupun dilihat dari tahapan masa pembinaan WBP pada 1/3, 1/2 hingga 2/3 masa pidana,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela