komunikasulut.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengembangkan MIKO SIGAP (Imigrasi Kotamobagu – Sistem Informasi dan Gerakan Aktif Partisipasi Masyarakat) sebagai layanan berbasis chatbot WhatsApp yang menghadirkan akses informasi dan layanan keimigrasian secara mudah, cepat, terintegrasi dan informatif.
Melalui MIKO SIGAP, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait layanan paspor, persyaratan, prosedur, serta informasi keimigrasian lainnya dalam satu kanal.
Layanan ini juga menyediakan akses terhadap kanal pengaduan dan pelaporan, termasuk penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
MIKO SIGAP turut mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan Orang Asing, sekaligus menyediakan informasi dan kanal pelaporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Selain itu, tersedia edukasi mengenai PMI nonprosedural sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, menyampaikan bahwa pengembangan MIKO SIGAP merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“MIKO SIGAP kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi keimigrasian melalui satu kanal. Tidak hanya mendapatkan informasi, masyarakat juga kami berikan ruang untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi yang berkaitan dengan keimigrasian,” ujar Ferdinan.
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian.
“Kami berharap MIKO SIGAP dapat menjadi jembatan komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat, sehingga informasi yang benar semakin mudah diakses dan masyarakat dapat turut berperan dalam mendukung pengawasan keimigrasian,” pungkasnya
MIKO SIGAP dikembangkan dengan prinsip satu pintu, mudah, cepat, informatif dan partisipatif. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan evaluasi agar layanan ini semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasia. (*)






