komunikasulut.com — Isu miring terkait penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Matali Baru menuai perhatian publik. Kasus yang melibatkan seorang Tersangka lanjut usia (Lansia) berusia 73 tahun ini menjadi perbincangan lantaran Tersangka tidak dilakukan penahanan, sehingga muncul tudingan bahwa ada “main mata” dalam penanganannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE memberikan klarifikasi tegas, Senin (14/4/2025).
“Tidak ditahannya tersangka bukan berarti kasus ini tidak berjalan”, tegas Kasat Reskrim.
Dirinya menjelaskan, bahwa keputusan untuk tidak menahan Tersangka merupakan bentuk diskresi kepolisian yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
“Tersangka sudah berusia 73 tahun dan menderita beberapa penyakit kronis seperti asam lambung, asam urat, dan hipertensi (tekanan darah tinggi). Karena itu, kami menerapkan kebijakan wajib lapor kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Meski demikian, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini berkas perkara pidana atas nama Tersangka sudah memasuki proses pemberkasan (Tahap I) dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambahnya.
Lanjutnya, pihak Polres Kotamobagu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, serta meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
“Kami minta masyarakat percaya bahwa proses hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela