komunikasulut.com – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kotamobagu, mengeluarkan surat Pengumuman nomor: 6/Pansel-JPT-KK/II/2022, dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu.
Adapun dasar hukum pelaksanan Seleksi Jabatan Sekda Kotamobagu ini yakni, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-339/KASN/1/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Kemudian surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Mutasi dan Produksi Meydi Afandi Iman Menjelaskan, yang diwajibkan dalam seleksi ini harus S1 dan saat ini menjabat Eselon IIB. Dan untuk rencana kegiatan setelah pemasukan berkas seleksi.
“Minimal yang di cari empat peserta, jika belum mencapai itu dan pengumuman kami sudah sampaikan juga bahwa akan diperpanjang tiga hari kerja,” ujarnya.
Meydi Mengatakan, setelah sudah terpenuhi empat ini nantinya akan di rencanakan yakni ada dua asesmen antara lain uji kompetensi, di tanggal 4-5 Maret Asesmen di BKN, tanggal 7-8 Maret kegiatan penulisan dan presentase makala, sesi wawancara, rapat pansel terkait pengumuman yang masuk 3 besar.
“Kami sebagai panitia seleksi melaksanakan kegiatan Ini, agar pada saat sekda Kotamobagu sudah pensiun pada 1 April 2022 tidak terjadi kekosongan, dan setelah sudah ada yang mengisi posisi Sekda akan langsung di laksanakan kegiatan pelantikan,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela