komunikasulut.com – Panitia Seleksi (Pansel), pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai umumkan persyaratan calon anggota BPD masa jabatan 2022-2027.
Hal ini sesuai surat edaran Pansel Desa lanud Nomor : 059/MDG/DL/SP/III/2022. Tentang penjaringan Calon Anggota BPD, yang dibagikan melalui grup WhatsApp Jum’at ( 25/03/2022).
Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor: 700/Setda-Kab/0807/11/2022 Perihal Pemberitahuan Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Tanggal 22 Maret Tahun 2022, maka Panitia Seleksi Pengisian Anggota BPD Desa Lanut Membuka pendaftaran Calon Anggota BPD masa jabatan 2022-2027.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyarawatan Desa, kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD Sebagai Berikut :
Syarat umum:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19445, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau/pernah menikah;
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah sederajat;
e. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Syarat administrasi:
1. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Surat Pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
d. Kartu Tanda Penduduk;
4. Akta Kelahiran;
5. Ijazah terakhir (dilegalisir);
6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sangadi.
7. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.
Oleh: Dona Mamonto