Jadi Landasan Baru, Perubahan Propemperda Diharapkan Perbaiki Mekanisme Pembentukan Perda

Vionita Kuerah.

komunikasulut.com – Setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebelumnya , perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulawesi Utara 2025 diharapkan menjadi landasan baru yang dapat memperbaiki proses pembentukan Perda berikutnya.

Ini ditegaskan Vionita Kuera selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.

“Urgensi Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Kuera berharap perusahaan daerah pembangunan Sulut tersebut dapat memberikan kontribusi di berbagai sektor yang dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya dengan adanya dua Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan di bidang usaha produksi, jasa angkutan darat dan laut , perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelolaan perparkiran, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan,” tutur Vionita. (*)

Pos terkait