komunikasulut.com – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut pagi tadi laksanakan sidang terhadap puluhan WBP. Sidang inipun membahas keberlanjutan tahap pembinaan bagi WBP. Berlangsung di Aula pertemuan Rutan, sidang yang berlangsung pagi tadi dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan para anggota TPP.
Dibuka oleh Ketua tim selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan, sidang inipun mengagendakan pemberian program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersayarat hingga Asimilasi untuk WBP yang telah sampai 1/2 hingga 2/3 masa pidananya.
Karutan Kotamobagu Aris Supriyadi menjelaskan, dalam sidang ini juga anggota TPP memberikan pandangannya terhadap keberlanjutan program tersebut untuk diberikan, termasuk mewanti-wanti agar WBP tidak melakukan pelanggaran dalam tahap proses pengusulan hingga diterbitkannya SK. Hal ini juga, membuat WBP harap-harap Cemas (H2C) terhadap kesimpulan dalam sidang yang dilaksanakan itu. Dimana, mereka (red : WBP) berharap agar mereka seluruhnya dapat menjalankan program-program reintegrasi itu.
“Sidang TPP ini, tentu dilaksanakan agar pemberian hak WBP dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur serta meminimalisir terjadinya kesalahan secara adminsitrasi. Hal itu tentu merupakan SOP sebelum WBP ini mendapatkan Hak-Haknya. Secara umum sidang TPP itu menyetujui pemberian hak integrasi dengan catatan sewaktu-waktu dapat dicabut apabila melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela