komunikasulut.com – Mapolres Kotammobagu melalui Satuan Reskrim (Sat-Reskrim) kembali mengungkap kasus pencurian HP di wilayah Kotamobagu Barat yang terjadi di kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Utara.
Sebelumnya, Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (26/06/22) di toko milik MIA alias Ikbal di kelurahan Mogolaing, dimana korban melaporkan satu buah Handphone Oppo A53 yang dipajang ditokonya hilang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/410/VI/2022/SPKT/Res-Ktg/Sulut tanggal 26 Juni 2022.
Setelah pengembangan Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK terungkap bahwa karyawati toko yakni MY (26) warga Kelurahan Kotobangon menjadi pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut.
Dengan cepat, Tim Resmob dibawah pimpinan Ipda Ahmad Waafi, Strk pada Senin (14/11/22) menangkap tersangka MY (26) saat berada disalah satu toko Handphone di Kelurahan Gogagoman, kemudian lansung di giring menuju polres Kotamobagu untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini terungkap modus operandi tersangka yakni menjual HP Oppo A53 di yang dipajang ditoko tanpa sepengetahuan pemilik saat masih menjadi karyawati di toko milik Ikbal.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas menjelaskan, diduga pelaku sudah di tangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Diduga pelaku bersama barang bukti (Babuk) Handphone merk Oppo A53 telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela