komunikasulut.com – Kepala Divisi Keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Friece Sumolang mengecek kesiapan petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Sam Ratulangi Manado.
Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022, yang mulai berlaku tanggal 6 April 2022, terkait kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut menetapkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara sebagai salah satu dari 6 TPI yang dapat melakukan Pemberian Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW).
Kadivim menyampaikan, “Dengan adanya kebijakan kemudahan keimigrasian dari Ditjen Imigrasi, kiranya dapat mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”
“Juga dapat mendukung kebijakan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism. Hal ini tidak lepas dari upaya Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, yang terus memperjuangkan geliat pariwisata di Sulut,” tambah Friece.
Dalam kegiatan ini, Kadivim mengecek kesiapan petugas imigrasi di area pemeriksaan imigrasi serta berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Pihak PT. Angkasa Pura, Bank Rakyat Indonesia demi terlaksananya layanan Pemberian VoA dan BVKKW di TPI Bandara Sam Ratulangi Manado.
Di akhir kegiatan, Kadiv Keimigrasian mengingatkan agar seluruh petugas melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mematuhi protokol Kesehatan. (*)