Kapolres Bolmong Ikut Rapat Kerja Rencana BNPP di Talaud

komunikasulut.com – Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr Nova Irone Surentu menghadiri rapat kerja rencana kegiatan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara, Senin (23/5/2022).

Di ketahui, rapat kerja tersebut dilaksanakan di ruangan Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P.

Hadir juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, SH, MM, Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw, Sekprov Sulut.

Ini diikuti para Dir Krimsus Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, SIK,MSi, Dir Intelkam Polda Sulut Kombes Pol. Budhy Herwanto, SH,MH, Dir Binmas Polda Sulut Kombes Pol. Dumadi,SST,MK,SH, Dir Sabhara Kombes Pol. Igusti Putu Gde Ekawana Prasta, SIK, Kepala SPN Kombes Pol. Sucahyo Hadi, SIK, MH, Pejabat Bupati Bolmong Ir. Limi Mokodompit, MM.

Tak ketinggalan para Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Pangdam 13 Merdeka dan Pejabat, Danpomdam Merdeka dan Pejabat lainnya, Kejari jajaran Provinsi Sulawesi Utara, serta para Kapolres.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu menjelaskan, dalam kegiatan tersebut ada Pengarahan Menkopolhukam dan Mendagri kepada Pejabat Pemda, TNI-POLRI Provinsi Sulawesi Utara, Do’a, Sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

Mentri Dalam Negeri RI M. Tito Karnavian selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) juga memberikan arahan beserta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah BNPP.

“Kegiatan tersebut, berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan diakhiri dengan foto bersama,”ujarnya.

Diketahui bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan.

Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan.

Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau BNPP.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait