komunikasulut.com – Kepala Rutan Kotamobagu Aris Supriyadi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu, bertempat di Aula Pengadilan Agama, kamis (13/2/2025).
Karutan di dampingi, Kasubsi Yantah Rutan Pak Busen, dan di terima kepala Pengadilan Agama Kotamobagu YM. Achmad N, S.Hi., M.H serta jajaran.
Karutan Kotamobagu menjelaskan, kami melaksanakan pertemuan bersama pengadilan agama, dan sidang di laksanakan online yang menjadi kesepakatan.
“Hal ini, agar memberi dampak terhadap pelayanan. Sebab, di Rutan terdapat sejumlah Warga Binaan yang berdomisili di Kotamobagu,”ujarnya
Aris mengatakan, di harapkan perjanjian kerjasama ini memberikan dampak kepada masyarakat terutama dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan berbagai perkara terutama yang menyangkut pernikahan bagi WBP maupun keluarganya.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar dan kondusif serta kerja sama ini akan terus berjalan hingga di tahun-tahun yang akan datang,”ungkapnya.
Peliput : Vicky Tegela