komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Satuan Lalulintas (Sat-lantas) Selasa (8/11/22) memberikan pelayanan bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis kepada masyarakat dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Kasat lantas polres Kotamobagu IPTU Shirley B Mangelep SH MHum menjelaskan, hal ini merupakan upaya Polri memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat berbagai inovasi diciptakan dan bertujuan memberikan kemudahan seperti halnya dalam penerbitan surat izin mengemudi.
“Salah satunya dengan membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) secara gratis kepada masyarakat dalam pengurusan SIM,”ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Mangelep mengatakan, Layanan Binbel ini telah dibuka secara serentak oleh jajaran Satuan Lalu Lintas se-Indonesia termasuk Polres Kotamobagu.
“Kami berinovasi dengan membuka bimbingan belajar secara gratis agar sebelum melakukan ujian pengurusan surat izin mengemudi, masyarakat dapat terlebih dahulu memahami tata cara pengurusan yang benar sehingga dapat dengan mudah memperoleh SIM,”terangnya.
Lanjutnya, tentunya hal ini juga agar masyarakat dapat memahami dengan baik cara mengemudi yang baik dan benar serta bisa lebih disiplin dalam berkendara.
“Bimbel yang diberikan, tak hanya secara gratis namun masyarakat akan diberikan pemahaman dan panduan oleh petugas tentang ujian pembuatan SIM,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela