komunikasulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kotamobagu bersama dengan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan Penyuluhan Hukum yang akan berlangsung selama seminggu di Kabupaten Boltim. Kegiatan tersebut diawali dengan Desa Kotabunan, Desa Togid, dan Atoga Timur, Senin (28/8/2023).
Dalam penyuluhan tersebut, turut di hadiri
pemateri Hukum Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Meidy Wensen, SH dan Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, S.Sos Selain itu, turut hadir juga Asisten I Hendra Tangel, Kadis PMD Rahman Hulalata, Camat Tutuyan Rusweningsih Potabuga, Staf Khusus Abdul Muhdar Mokoagow, Sangadi Kotabunan Ady Apande, Sangadi Togid Susan Emor, dan Sangadi Atoga Timur, serta seluruh perangkat desa yang hadir.
Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen S.H menjelaskan, kami memberikan pemahaman akan hukum kepada perangkat desa terkait pengelolaan dana desa.
”Kami memberikan materi terkait kewenangan kejaksaan, pengaturan mengenai desa, pengaturan mengenai dana desa, MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri,”ujarnya.
Wensen mengatakan, kami juga menjelaskan terkait Putusan MK Nomor 25/PPU-XIV/2016, kemudian potensi penyimpangan dana desa, penanganan perkara penyimpangan dana desa dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
“Upaya pencegahan yakni dengan memperkuat integritas moral aparatur pemerintaha desa dan aparatur harus mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pemkab Boltim, Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan perangkat desa terkait hukum. Ini adalah program yang sangat bermanfaat bagi desa,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela