komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut dikembalikan fungsinya sebagai Rumah Tahanan, Kamis (21/12/2023).
Sejatinya, rutan merupakan tempat penitipan tahanan baik dari kepolisan, kejaksaan maupun pegadilan. Namun saat ini dengan hanya terdapat satu Rutan di Wilayah BMN Rutan Kotamobagu juga harus menampung WBP yang berstatus Narapidana.
Karutan Kotamobagu Aries Supriyadi menjelaskan, sejumlah WBP dipindahkan ke Lemabaga Pemasyarakatan. Ada dua LP yang menjadi tujuan pemindahan ini, yakni Lapas Manado dan Lapas Perempuan.
“Selain mengembalikan secara bertahap funginya sebagai Rutan, pemindahan ini juga untuk mengurangi overkapasitas yang di atas 200%. Sebab kapasitas Rutan yang hanya sejumlah 149 orang kini terisi melebihi kapasitasnya. Pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan ketat para petugas dan pihak kepolisian demi kelancaran dan keamanan pelaksanaannya,”ungkapnya.
Di ketahui, hingga berita ini dirilis rombongan masih dalam perjalanan.
Peliput: Vicky Tegela