komunikasulut.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara membahas sejumlah agenda strategis bersama stakeholder, mitra kerja, dan konstituen pada Selasa (9/7/2024).
Kegiatan dirangkaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk membahas persoalan Bor Masjid dua Kelurahan di Manado, lampu jalan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bendungan Modayag, dan ganti rugi lahan Tol Manado.
RDP dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo. RDP ini diawali dengan pemaparan program dan anggaran oleh Kadis ESDM Fransiscus Maindoka.
Amir Liputo mempertanyakan aspirasi pengadaan bor air untuk dua masjid masing-masing di Pandu dan Teling Bawah.
“Aspirasi pengadaan bor air tidak pernah ditindaklanjuti. Harusnya masuk program dan anggaran tahun ini. Tak perlu yang 200 juta, yang 50 juta saja cukup,” kata Liputo.
“Padahal aspirasi masyarakat ini untuk air wudhu dan air minum. Masyarakat selalu bertanya soal itu,” tambah Liputo yang adalah politikus PKS yang getol memperjuangkan aspirasi warga.
Menanggapi hal ini, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka mengakui bahwa aspirasi itu akan dikonsultasikan dengan Sekretaris Provinsi Sulut. “Akan disampaikan ke Pak Sekprov,” singkat Maindoka.
Lalu soal pengoptimalan PAD lewat pajak air tanah, Liputo mengatakan potensi itu sangat besar sebab tidak sedikit perusahaan maupun pribadi yang membuka jasa pengeboran sumur. “Bukan sedikit sumur bor, tapi tidak ada pemasukan dari situ,” kata politisi PKS asal Manado ini.
Kedepan, ia menilai perlu ada payung hukum yang mewajibkan aktivitas pengeboran air tanah wajib membayar retribusi.
Kemudian terkait Bendungan Modayag, Berty mengungkapkan bahwa, “Disana ada 6 bendungan yang kirannya bisa diperbaiki, tapi kami memintakan kalau bisa dalam perubahan ini ada satu bendungan yang dianggarkan oleh APBD,” ungkapnya.
“Apa yang kami mintakan tadi, dan pihak PUPRD Provinsi Sulut siap untuk mengusulkan ke pusat,” jelasnya.
Sedangkan pihak PUPRD Provinsi Sulut, melalui sekretaris Steven Tuegeh pada RDP (rapat dengar pendapat) bersama komisi III DPRD Provinsi Sulut, menyetujui penganggaran bendungan di Modayag menjadi prioritas pada perubahan APBD, nantinya.
Lalu terkait ganti rugi lahan Tol Manado, Komisi III berupaya memediasi pihak pihak yang bermasalah agar bisa tuntas. ” Tentunya kami berharap ada jalan keluar terbaik , apa yang keluarga bisa penuhi agar tanah mereka bisa terbayar,”ucap Berty.
Ia juga meminta agar pihak keluarga memperlihatkan surat surat pendukung. Berdasarkan hasil putusan pengadilan, dua bidang tanah dimaksud yakni SHM Airmadidi Atas nomor 127: 1756 m2 dengan luasan bidang yang kena tol 204 meter persegi.
Kemudian, SHM Airmadidi Atas nomor 756 dengan luas lebih dari 2500 meter persen dan yang kena tol sekitar 400 meter. ” Jadi yang diminta dibayarkan kurang lebih 600 . Pak Poltje kiranya bisa membantu agar keluarga bisa dibayarkan,”tegas Berty.
Sementara anggota Komisi 3, Arthur Kotambunan menyarankan agar Keluarga Margi lebih intens melakukan pendekatan dengan pihak PPK agar bisa di bantu, sekaligus mendapatkan solusi. “Nyanda usah marah marah, buju jo pa Pak Potje supaya ada jalan keluar,” ungkapnya. (***)