komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, kembali menyelamatkan uang negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, kasus ini berasal dari belanja tidak terduga pemerintah Kota Kotamobagu pada Tahun Anggaran 2020.
Kejari Kotamobagu menerima pengembalian kerugian keuangan negara oleh terpidana Yenny Syukur selaku Direktur CV. FAJAR, pelaksana proyek pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu, dengan total Rp659.168.839,80.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar dalam keterangannya kepada pers menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Lapak Pedagang Kaki Lima/Pasar Kuliner Kota Kotamobagu dengan anggaran sekitar Rp1.986.612.000, dilaksanakan oleh CV. FAJAR.
“Direktur CV. FAJAR, Yenny Syukur, adalah salah satu terpidana dalam kasus ini. Untuk pengawasan proyek, suaminya, Denny Daun, turut terlibat. Sayangnya, kualitas bangunan yang dikerjakan oleh CV. FAJAR menunjukkan kekurangan volume, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp659.189.189,”ujarnya.
Elwin mengatakan, kasus ini telah melalui proses hukum, dengan Putusan Pengadilan Negeri Manado, yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana Yenny Syukur dan Denny Daun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan atas perbuatan tersebut, mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000. Selain itu, Terdakwa Yenny Syukur juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp659.168.839,80.
“Eksekusi pidana badan terhadap para terpidana, kecuali Herman J. Aray, SIP, telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2023. Para terpidana saat ini menjalani hukuman pidana badan di Rutan Kelas IIa Manado, dan menegaskan komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum dalam memerangi korupsi demi kebaikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela