komunikasulut.com – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dj. Tumangken beri pengarahan kepada Warga Binaan dengan kasus tindak pidana Narkoba Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, Kamis (19/1/2023).
Kasat Pengamanan Rutan Kotamobagu Dj.Tumangken menjelaskan, sebagai salah salah satu tindak pidana khusus.
“Tindak pidana Narkoba perlu dilakukan berbagai treatment demi terus menjaga kondisi dan situasi selalu dalam
keadaan kondusif, ” ujarnya.
Tumangken mengatakan, untuk itu kami
terus melakukan berbagai langkah untuk selalu meciptakan sikon Rutan yang kondusif.
“Salah satunya dengan melakukan pengarahan-pengarahan terhadap para WBP,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela